Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menambah pos tarif komoditas sumber daya alam (SDA) dari sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan, dan perikanan, yang wajib masuk dalam devisa hasil ekspor (DHE). Siap-siap banjir dolar AS?
Sri Mulyani menyampaikan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023, yang berisi keputusan mengenai penambahan komoditas DHE SDA.
“Dalam KMK No. 272/2023 ini merevisi KMK No. 744/2020. Kalau tadinya dalam pos tarif KMK No. 744/2020 ada 1.285 pos tarif, maka di dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE,” ujarnya dalam konferensi pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Alhasil dengan penambahan tersebut, eksportir yang melakukan perdagangan komoditas dari 1.545 pos tarif tersebut, wajib menempatkan DHE di dalam negeri.
Adapun, terdapat kriteria khusus terkait kewajiban eksportir tersebut, yakni ekspor dengan nilai pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya yang wajib diparkir.
Jika nilai ekspor kurang ketentuan tersebut, eksportir tidak wajib menempatkan deposito.
Baca Juga
Penempatan dilakukan paling sebentar 3 bulan dengan besaran minimal 30 persen. Penempatan DHE SDA dalam rekening khusus tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan potensi DHE yang akan dicapai dalam satu tahun, paling sedikit US$60 miliar atau setara dengan Rp904,9 triliun (asumsi kurs setara dengan Rp15.000 per dolar AS)
“Pada 2022, SDA dari 4 sektor total mencapai US$203 miliar. Ketentuan DHE SDA maka minimal kalau 30 persen dari US$203 miliar itu, nilainya US$60 miliar per tahun. Jadi antara US$60-US$100 milar, itu range yang bisa kita dapatkan,” jelasnya.