Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. Simak sanksi bagi eksportir nakal yang tak parkir devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri
Beleid PMK No. 73/2023merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE.
PP No 38/2023 menyebutkan bahwa eksportir akan terkena sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ekspor kepada pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan apabila tidak menempatkan DHE di dalam negeri.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh sebagaimana dituangkan dalam PMK 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam PMK teranyar tersebut, pelaku usaha wajib melakukan dua hal jika tak ingin terkena sanksi dari pemerintah.
Pertama, eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Baca Juga
Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Umumnya, DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.
Kedua, jika pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Sementara bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrument keuangan Indonesia.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhak untuk mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor tersebut jika pelaku usaha tidak melakukan kedua hal di atas.
Adapun, DHE sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
DHE SDA yang wajib diparkirkan hanya komoditas yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 atau ekuivalennya.
DJBC baru akan mencabut sanksi tersebut setelah hasil pengawasan Bank Indonesia dan OJK, menunjukkan eksportir telah memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut.