Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan bahwa aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 akan menambah beban para eksportir batu bara.
Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan, dalam beleid yang menggantikan PP No. 1 Tahun 2019 itu terdapat kebijakan yang mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE SDA ke sistem keuangan Indonesia selama paling kurang 3 bulan.
"Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas [cash flow], terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen maka dengan demikian modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," kata Pandu melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (25/7/2023),
Pandu menjabarkan bahwa penerbitan PP No. 36 Tahun 2023 akan menyulitkan perusahaan dalam mengatur arus kas untuk berbagai kebutuhan mendesak, termasuk pembayaran ke kontraktor, serta para vendor lainnya.
Terkait hal ini, APBI pun meminta pemerintah agar dapat membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha guna membahas tentang pelaksanaan PP No. 36 Tahun 2023.
"Agar kewajiban penempatan DHE SDA dapat berlangsung dengan baik dengan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan usaha eksportir SDA termasuk eksportir batu bara yang selama ini menjadi kontributor penting bagi perekonomian nasional," ucapnya
Baca Juga
Adapun, sejak semester II/2022, harga batu bara turun drastis dan dibarengi dengan biaya operasional yang semakin meningkat. APBI mencatat bahwa pada 2023, biaya operasional batu bara meningkat 20 hingga 25 persen akibat kenaikan biaya bahan bakar hingga stripping ratio yang semakin besar.
Selain itu, terdapat faktor dari tarif royalti yang naik dan berpengaruh terhadap beban biaya penambang. Di sisi lain, dari pihak perusahaan eksportir batu bara belum dapat memaksimalkan keuntungan dari kenaikan harga komoditas dalam 2 tahun terakhir karena masih lebarnya disparitas antara harga batu bara acuan (HBA) dengan harga jual aktual yang menyebabkan kewajiban pembayaran royalti menjadi jauh lebih besar.
"Dengan beban semakin tinggi, sementara tren harga terus turun maka profit margin semakin tergerus jauh di bawah 30 persen sehingga berpengaruh terhadap modal usaha. Hal ini menambah beban eksportir yang dituntut untuk melakukan dekarbonisasi di era transisi energi sementara pendanaan untuk proyek-proyek berbasis batu bara semakin sulit," kata Pandu.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan DHE yang mewajibkan eksportir memarkirkan dananya di sistem keuangan Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2023 itu, perusahaan yang melakukan pengelolaan sumber daya alam wajib menempatkan DHE paling sedikit 30 persen dalam rekening khusus, minimal selama 3 bulan.
Aturan itu akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas).