Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Wajibkan Eksportir Simpan DHE di Dalam Negeri, Nih Keuntungannya!

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pengusaha atau eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sederet keuntungan bagi para eksportir yang simpan DHE selama 3 bulan. 

Sri Mulyani mengatakan eksportir akan mendapatkan insentif fiskal dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari DHE yang diparkir di instrumen keuangan Indonesia. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri mendapat hak insentif perpajakan sesuai dengan UU perpajakan yang berlaku. 

“Peraturan pemerintah yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai pajak penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat BI, berlaku untuk DHE tadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan bahwa insentif perpajakan yang mengacu pada peraturan sejak 2020 tersebut, umumnya PPh atas bunga deposito dari valas non-DHE dikenakan 20 persen. 

Apabila eksportir memarkirkan DHE dengan jangka waktu satu bulan, pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito tersebut sebesar 10 persen. 

Sementara bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan, maka PPh hanya 2,5 persen. 

“Di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito,” tambah Sri Mulyani. 

Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah. 

PPh atas bunga deposito yang berlaku jika beralih ke rupiah, mulai dari 7,5 persen jika diparkir satu bulan. Apabila deposito selama 3 bulan, PPh sebesar 5 persen. Sedangkan untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih dari 6 bulan, tak perlu membayar PPh atas bunga deposito, alias bebas bayar. 

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah memberikan insentif fiskal sebagai bentuk bahwa eksportir memiliki andil dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia. 

“Dengan adanya penempatan DHE, dia sudah mendapatkan insentif dari BI, supaya kebutuhan bisnis tidak disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Agar para eksportir merasa ini mekanisme yang adil. Ini win-win dari semua pihak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper