Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor kepada pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan apabila tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) minimal 30 persen di dalam negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa negara akan dirugikan jika nantinya penangguhan ekspor berlangsung lama.
“Pasti negara juga dirugikan kalau ekspor komoditas, baik batu bara, sawit, mineral, kehutanan, perikanan dilarang. Jadi bukan hanya pengusaha, negara juga dirugikan,” kata Hendra saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/7/2023).
Hendra kemudian menyebut bahwa aturan ini kontraproduktif. Sebab, ekspor yang dilarang adalah komoditas ekspor andalan Indonesia.
Nantinya, menurut Hendra, hal ini akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Jadi, alih-alih dapat ketahanan valas, malah growth dan penerimaan negara malah terkoreksi, dampaknya lebih besar dari pada manfaat yang diterima,” ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Hendra menuturkan, jika nantinya ekspor dilarang, malah devisa hasil ekspor akan kosong. Meskipun begitu, dirinya tetap berprasangka bahwa pemerintah masih terus memikirkan guna memberikan jalan tengah dalam aturan ini.
“Saya pikir pemerintah tentu berupaya mencari jalan terbaik agar aturan ini bisa dijalankan, sementara pelaku usaha tidak dirugikan,” ucap Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan turunan terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
PMK ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diteken pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.
Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.