Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Mau Lagi Kecolongan, Menteri ESDM Minta Eksportir Tambang Patuhi Aturan DHE

Menteri ESDM Arifin Tasrif meminta eksportir mineral dan batu bara mematuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 3 bulan
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Proses pemuatan batu bara ke tongkang di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta eksportir mineral dan batu bara (minerba) mematuhi aturan anyar pemerintah ihwal kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri minimal 3 bulan yang berlaku efektif 1 Agustus 2023. 

Arifin mengatakan, kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa negara yang belakangan terlihat rendah di tengah siklus komoditas sejak awal pandemi 2020 lalu. 

“Coba kita lihat dengan booming harga komoditas minerba, tapi cadangan devisa kita tidak meningkat karena tidak nyangkut. Dengan [kewajiban] 3 bulan ini akan memperkuat cadangan devisa kita,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Arifin mengatakan, kewajiban wajib parkir DHE minimal 3 bulan di dalam negeri itu bakal ikut memperkuat upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nasional. 

Saat ini, kata dia, pemerintah tengah menyusun skema spesifik untuk mendorong eksportir minerba dalam negeri untuk menyimpan deposito minimal 30 persen dari total ekspor di dalam negeri. 

“Selama ini kan mereka parkir sebentar,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah siap menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri per 1 Agustus 2023.  

Dia menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor.  

“Iya sanksi penundaan [ekspor] tadi aja, nanti dijabarkan lagi ya,” ujarnya usai konferensi pers terkait DHE di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Adapun, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

Beleid PMK No. 73/2023 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE. Dalam PMK tersebut diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK. 

Sebagaimana tertulis dalam PMK No.73/2023, eksportir memiliki kewajiban parkir DHE jika nilai ekspor lebih dari US$250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE).  

Deposito yang ditempatkan pun paling sebentar selama 3 bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. 

Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.  

Umumnya, DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal.  

Sementara itu, jika pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.    

Bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrumen keuangan Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper