Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah resmi memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait dengan izin ekspor konsentrat.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, permendag yang sudah direvisi itu, bisa berlaku seminggu setelah ditanda-tangani.
“Sudah ditanda-tangani Sabtu [8/7/2023] kemarin. Berarti kalau menghitung hari kerja, Senin hari ini,” ujar Budi kepada Bisnis.com, Selasa (/11/7/2023).
Dia menuturkan permendag tersebut masih menunggu diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Beleid tersebut juga sudah mendapatkan nomor dan segera diundangkan dalam 7 hari dan mulai berlaku.
Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.
Baca Juga
Kendati demikian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023. Namun, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun operasional pada 2024.
"[Keputusannya] boleh [ekspor konsentrat tembaga], sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan [smelter] dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan," kata Arifin Tasrief.
Sebelumnya, Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapre, Mimika, Papua telah melebihi kapasitas.
Juru Bicara PTFI Katri Krisnati mengatakan, kondisi itu disebabkan karena perseroan belum kunjung menerima surat rekomendasi serta izin persertujuan perpanjangan ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
“Gudang penyimpanan saat ini sudah penuh dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang,” kata Katri saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).