Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) menjawab perkembangan terkait dengan surat izin ekspor konsentrat tembaga oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
VP Corporate Communications PTFI, Katri Krisnati mengatakan bahwa untuk izin sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pihak Kemendag.
Namun, pihaknya dengan pihak Kemendag masih terus melakukan komunikasi terkait dengan izin ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport.
"Betul [belum keluar izin]. Sampe sejauh ini masih dalam tahap komunikasi [dengan Kemendag],” kata Katri saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2023).
Diketahui, PT Freeport mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat hingga 31 Mei 2023. Hingga saat ini, izin ekspor tersebut belum dikeluarkan oleh Kemendag sehingga membuat Freeport tidak dapat menjual konsentrat mereka.
Kemendag Rampungkan Izin Ekspor Freeport Pekan Ini
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pihaknya butuh proses dalam merevisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait.
Baca Juga
Hal tersebut agar bisa disinkronkan dengan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM yang tertuang dalam Permen ESDM No. 7/2023.
“Permendagnya kan harus diubah, wong ubah Permendag itu kan setelah Permen ESDM. Permennya kan selesai, kan ada prosesnya ya,” kata Budi kepada media di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia menargetkan, izin ekspor PT Freeport bakal keluar pada pekan ini. “Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya, kan harus ada Permendag dulu. Secepatnya lah minggu ini mudah-mudahan sudah ada,” lanjut Budi.