Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan akan mulai membayar insentif fiskal untuk pemerintah daerah (pemda) melalui transfer ke daerah (TKD) pada semester II/2023.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan di daerah dengan tetap memperhatikan kinerja dari masing-masing pemda.
“Transfer ke daerah akan tetap dijaga. Kita mulai melaksanakan dana bagi hasil [DBH] sawit yang merupakan hal baru, sebesar Rp3,4 triliun, kita bayarkan di semester dua,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (10/7/2023).
Nantinya, formulasi pembagian DBH kenapa daerah yang akan mendapatkan bagi hasil, dengan ketentuan provinsi akan mendapatkan 20 persen dari DBH, sementara kabupaten/kota penghasil akan mendapatkan 60 persen dari DBH, dan kabupaten/kota yang berbatasan mendapatkan 20 persen dari DBH 4 persen.
Adapun, sumber dana untuk DBH akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK).
Selain itu, Sri Mulyani juga akan mulai membayar insentif total Rp3 triliun bagi daerah-daerah berprestasi dalam pengendalian inflasi, kemiskinan, dan meningkatkan investasi serta pelaksanaan TKDN.
Baca Juga
Insentif untuk desa juga tersedia sebesar Rp2 triliun dan akan dibayarkan pada periode yang sama, yaitu semester II/2023 yang diukur dari perbaikan dan prestasi tata kelola di desa.
Sebelumnya, sepanjang semester I/2023, kebijakan TKD telah dilaksanakan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Pelaksanaan tersebut termasuk penyaluran dana alokasi umum (DAU) yang diterapkan dengan syarat pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Pemerintah melalui Bendahara Negara tersebut mendukung pendanaan untuk empat daerah otonom baru (DOB) yang menaikkan porsi belanja pemerintah.
Sebanyak 62 daerah tertinggal juga telah mendapatkan insentif fiskal, sementara untuk Dana Desa difokuskan untuk memerangi kemiskinan ekstre, yang ditargetkan mencapai 0 persen pada 2024.