Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar lelang proyek pembangunan sarana prasarana pemerintahan II Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp1,6 triliun.
Berdasarkan laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) PU, Jumat (7/7/2023) tercatat sebanyak 38 peserta yang telah mengikuti lelang proyek tersebut.
Adapun, tahap prakualifikasi telah dimulai sejak 4 Juli 2023 dan akan berakhir pada 10 Juli 2023. Pengumuman pemenenang tender proyek ini akan dilaksanakan pada 6 September 2023.
Proyek pembangunan sarana prasarana pemerintahan II di IKN ini terdiri dari Istana Wakil Presiden, Kantor Wakil Presiden, Kantor Setwapres, Kediaman Wapres, Bangunan Pendukung lainnya, serta Penataan Kawasan.
"Waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rancang dan Bangun kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemerintah II di Ibu Kota Negara (IKN) adalah 450 hari kalender," tulis Kementerian PUPR, dikutip dari LPSE PU, Jumat (7/7/2023).
Estimasi waktu pengerjaan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over - PHO).
Baca Juga
Proyek ini berlokasi di Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, tepatnya di zona pemerintahan SUB BWP 1A. Luas kawasan mencapai 141.121 meter persegi dengan kondisi lahan berbukit.
Di sisi lain, PUPR juga melelang jasa konsultasi badan usaha konstruksi yang tercantum dalam paket manajemen konstruksi pembangunan sarana prasarana pemerintahan II di IKN senilai Rp31,4 miliar.
Sebelumnya, PUPR telah melelang proyek pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan 1B di IKN senilai Rp751 miliar pada 3 Juli 2023 lalu. Saat ini sudah ada 38 peserta yang mengikuti tender proyek ini.
Proyek pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan 1B ini merupakan kegiatan pembangunan Terintegrasi Rancang dan Bangun yang terdiri dari 2 bangunan utama yakni Paviliun Presiden dan Masjid Kepresidenan.
"Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 420 hari kalender sejak SPMK. Bangunan utama ditargetkan dapat dioperasikan dan dimanfaatkan pada 17 Agustus 2024," tulis Kementerian PUPR.