Bisnis.com, JAKARTA – Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura atau kenikmatan terkait fasilitas kantor akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2023. Beleid ini mengatur fasilitas olahraga, seperti golf hingga pacuan kuda akan dikenakan pajak natura.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan fasilitas dan dapat membebankan fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.
Berdasarkan Pasal 8 dalam PMK 66/2023, olahraga yang disediakan perusahaan, selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang atau otomotif tidak dikenakan objek PPh. Adapun, nilai fasilitas tersebut maksimal mencapai Rp1,5 juta per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memastikan bahwa penerapan pajak natura memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.
“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).D
Baca Juga
Batasan nilai juga diklaim telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survey standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kementerian Keuangan), sport development index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
Peraturan yang diteken Sri Mulyani ini akan mulai berlaku 1 Juli 2023, sehingga perusahan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.
Adapun, pemberian natura untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak karyawan, sedangkan pemberian natura untuk periode Januari – Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.
Contoh Pengenaan Pajak Natura terhadap Fasilitas Kantor
Tuan ME adalah Direktur Operasional pada PT MV. Selama 2024, ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang.
Berkaitan dengan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan oleh PT MV kepada ME, dilakukan pemotohan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima.