Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat! Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak Natura

Ditjen Pajak Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas golf hingga pacuan kuda kini kena pajak natura.
Lapangan Golf di Bintan./Bintan Resort
Lapangan Golf di Bintan./Bintan Resort

Bisnis.com, JAKARTA – Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pemberian natura atau kenikmatan terkait fasilitas kantor akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2023. Beleid ini mengatur fasilitas olahraga, seperti golf hingga pacuan kuda akan dikenakan pajak natura.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan aturan ini mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan memberikan fasilitas dan dapat membebankan fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

Berdasarkan Pasal 8 dalam PMK 66/2023, olahraga yang disediakan perusahaan, selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang atau otomotif tidak dikenakan objek PPh. Adapun, nilai fasilitas tersebut maksimal mencapai Rp1,5 juta per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti memastikan bahwa penerapan pajak natura memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan.

“Sehingga, natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).D

Batasan nilai juga diklaim telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), survey standar biaya hidup (BPS), standar biaya masukan (SBU Kementerian Keuangan), sport development index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Peraturan yang diteken Sri Mulyani ini akan mulai berlaku 1 Juli 2023, sehingga perusahan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura yang melebihi batasan nilai.

Adapun, pemberian natura untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak karyawan, sedangkan pemberian natura untuk periode Januari – Juni 2023 wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan oleh karyawan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023.

Contoh Pengenaan Pajak Natura terhadap Fasilitas Kantor 

Tuan ME adalah Direktur Operasional pada PT MV. Selama 2024, ME mendapatkan fasilitas keanggotaan lapangan golf sebagai bentuk imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Sesuai perjanjian kerja, imbalan Tuan ME diberikan tiap bulan dalam bentuk uang maupun selain uang. 

Berkaitan dengan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf yang diberikan oleh PT MV kepada ME, dilakukan pemotohan PPh Pasal 21 setiap akhir bulan atas bagian hak pemanfaatan fasilitas golf yang telah diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper