Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Dugaan Ekspor Ilegal, DPR Minta Pemerintah Audit Pengelolaan Nikel

DPR meminta pemerintah untuk mengaudit total pengelolaan nikel di Indonesia menyusul adanya temuan dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China.
Nikel/Istimewa
Nikel/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – DPR meminta pemerintah untuk mengaudit total pengelolaan nikel di Indonesia usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel (ore) ke China, sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, pengelolaan nikel perlu diaudit total karena komoditas tersebut merupakan komponen penting dalam pembuatan baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV).

“Pengelolaan nikel sudah harus mulai kita audit total. Kenapa? karena begitu konsep hilirisasi itu hanya meningkatkan dari ore atau tanah, menjadi bahan setengah jadi dan itu langsung diekspor,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (4/7/2023).

Politisi fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menambahkan bahwa Komisi VII bakal membentuk panja khusus yang akan menangani dugaan ekspor ilegal tersebut.

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, KPK mengendus dugaan praktik ekspor ore nikel ilegal dari Indonesia ke China selama Januari 2020 – Juni 2022. Padahal, pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11/2019.

Menanggapi temuan itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku pemerintah tidak mengetahui adanya dugaan praktik ekspor ilegal 5 juta ore nikel  dari Indonesia ke China.

“Pemerintah tidak tahu sama sekali, kami sama sekali tidak tahu, jujur, karena kami sudah sepakat melarang ekspor itu sejak Oktober 2019, kemudian legal formalnya dilakukan Januari 2020,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Bahlil juga menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan jika memang masih ada praktik ekspor ilegal terkait nikel. Di sisi lain, dia tidak memberikan tanggapan saat ditanya terkait minimnya pengawasan yang bertalian dengan dugaan tersebut.

“Saya enggak tahu lah [soal kecolongan pengawasan]. Begini saja, kalau saya, kalau sampai itu terjadi, proses hukum. Ini kan negara hukum, tidak boleh,” kata Bahlil

Sebelumnya, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan, ekspor nikel ilegal ke China sejak 2020 – 2022 mencapai 5 juta ton lebih. Informasi ini diketahui melalui sumber situs web Bea dan Cukai milik pemerintah China.

Dian menyampaikan Bea Cukai China tidak menyertakan informasi secara rinci mengenai daerah asal ekspor. Namun, ada dugaan kuat ekspor itu berasal dari wilayah timur Indonesia.

Adapun, beberapa daerah penghasil nikel di Indonesia meliputi sejumlah wilayah, seperti Morowali di Sulawesi Tengah dan Halmahera Tengah, Maluku Utara atau Malut. 

“Di situs web China tidak ditemukan [asal ekspor daerah di Indonesia]. Mestinya berasal dari lumbung ore nikel Sulawesi dan Malut,” pungkasnya.

Dian menyampaikan, saat ini hasil kajian satgas yang dipimpinnya itu sudah berada di Direktorat Monitoring di bawah Kedeputian Monitoring dan Pencegahan KPK. Temuan itu akan dikaji lebih lanjut guna menghasilkan rekomendasi untuk langkah KPK selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper