Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP: Aturan Penangkapan Ikan Terukur Terbit Juli 2023

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut aturan turunan Penangkapan Ikan Terukur bakal terbit Juli 2023.
Seorang nelayan memancing ikan di perairan Pulau Wangi-wangi, Ibu Kota Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2023). JIBI/Dionisio Damara
Seorang nelayan memancing ikan di perairan Pulau Wangi-wangi, Ibu Kota Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2023). JIBI/Dionisio Damara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnilah di Kantor PPS Nizam Zachman, Jumat (30/6/2023).

“Mungkin sekitar bulan Juli,” kata Idnilah kepada awak media, Jumat (30/6/2023).

Idnilah mengatakan, aturan tersebut sedang dalam proses harmonisasi untuk Peraturan Menteri. Nantinya dalam aturan turunan ini akan diatur terkait kuota, pelabuhan pangkalan sesuai zona (PIT), pendaratan hasil tangkapan, serta mekanisme lain seperti pemberian kuota, dan lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu resmi menerbitkan aturan terkait PIT. Aturan yang mulai berlaku pada 6 Maret 2023 itu salah satunya mengatur kuota penangkapan ikan dan tata cara perhitungannya.

Dalam beleid itu, diatur bahwa kuota penangkapan ikan di zona penangkapan ikan dibagi atas kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

“Pembagian kuota penangkapan ikan paling sedikit didasarkan pada pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal, serta alat penangkapan ikan,” jelas Jokowi dalam beleid itu, dikutip Jumat (30/6/2023).

Perlu diketahui, kuota industri diberikan pada setiap zona PIT di atas 12 mil laut, kuota nelayan lokal diberikan sampai dengan 12 mil laut, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial diberikan pada setiap PIT sampai dengan 12 mil laut dan di atas 12 mil laut.

Adapun pemanfaatan kuota, baik industri, nelayan lokal, dan kegiatan bukan tujuan komersial bakal dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun, pungutan perikanan berupa PNBP tidak dikenakan bagi nelayan kecil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper