Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Angkutan Barang Mulai Berlaku, Simak Jadwal dan Lokasinya

Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Jasa Marga sepakat melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk membatasi lalin angkutan barang.
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Truk sarat muatan atau over dimension over load (ODOL) melintas di jalan Tol Jagorawi, Jakarta, Selasa (14/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. sepakat melakukan rekayasa lalu lintas, termasuk membatasi lalin angkutan barang untuk mendukung kelancaran lalu lintas periode libur panjang Hari Raya Iduladha 2023.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan nontol yang berlaku mulai 27 Juni-28 Juni 2023 dan Minggu 2 Juli 2023. 

Adapun, untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

“Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi,” kata Aan dalam siaran persnya, Rabu (28/6/2023). 

Pengaturan lalu lintas ini yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram (Kg). 

Kemudian, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok,” ujarnya. 

Di sisi lain, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow

Jasa Marga sebagai salah satu badan usaha jalan tol (BUJT) siap untuk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan.

Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, pihaknya siap mendukung sejumlah pengaturan lalu lintas dengan menyiagakan petugas serta menyiapkan rambu-rambu pendukung. 

Sejumlah upaya yang telah dipersiapkan untuk meningkatkan layanan di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol, seperti penambahan sarana, prasarana, aramada operasional hingga petugas di lapangan, termasuk penerapan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan.

“Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama," terangnya.

Tidak hanya di gerbang tol, potensi terjadinya kepadatan di lajur pun diantisipasi dengan penempatan petugas di titik-titik rawan kepadatan untuk mempercepat penanganan gangguan kendaraan di lajur serta mengatur lalu lintas. 

Adapun, waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan pada ruas jalan nontol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut:

Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB-24.00 WIB
Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB-13.00 WIB 
Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB-24.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper