Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Segera Terbitkan Perpres untuk Target Zero Odol 2026

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan pemerintah bakal segera menerbitkan Perpres terkait truk over dimension over load (ODOL).
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan pemerintah bakal segera menerbitkan Perpres terkait truk over dimension over load (ODOL).

Dia menyampaikan, peraturan itu harus segera diterbitkan agar bisa menekan persoalan yang berkaitan dengan kendaraan berlebihan muatan di jalanan.

"Nanti kita akan bicarakan terkait dengan Perpres dan anjuran hukum. Nanti akan kita keluarkan untuk menjadi dasar di kemudian hari," ujar Suntana di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya bakal melakukan sosialisasi soal permasalahan ODOL secara serentak. Sosialisasi itu dilakukan dengan menggandeng Korlantas Polri.

Sosialisasi ini juga diharapkan pemerintah agar bisa menyadarkan pemilik muatan, perusahaan atau industri tentang dampak dari kendaraan dengan muatan berlebih. 

"Ada tahap sosialisasi berapa bulan, tahap ini berapa bulan, sesuatu kita laksanakan sesuai tahap-tahap tidak terlalu cepat. Karena kita inginkan sosialisasi ini timbul kesadaran dari pemilik barang, kendaraan, kawasan industri dan lain ini harus bersama-sama," imbuhnya.

Di samping itu, Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa penegakan hukum terkait kendaraan ODOL ini sudah diatur dalam Pasal 277 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Beleid itu tentang sanksi pidana dan denda bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan yang tidak sesuai standar. Adapun, pelanggar lalu lintas terkait ODOL ini bisa dipidana satu tahun dan denda Rp24 juta. 

Namun demikian, penerapan pasal itu merupakan upaya terakhir menekan populasi ODOL. Sebab, aparat penegak hukum bakal mengedepankan sosialisasi untuk mencapai Indonesia Zero ODOL.

"Memang di pasal 277 itu hanya denda 24 juta dan kurungan satu tahun itu di UU lalu lintas. Itu langkah terkahir kalau penegak hukum," tutur Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper