Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Beberkan Perkembangan Target Zero ODOL 2026, Sudah Ada Roadmap?

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan AHY menekankan bahwa implementasi kebijakan Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral.
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi truk ODOL / Dishub Kabupaten Buleleng

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPW) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pemerintah akan terus mengawal ketat dalam mewujudkan target Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026.

Dia menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta kerusakan jalan akibat kendaraan dengan muatan berlebih.

“Ya, yang jelas kita akan terus mengawal kebijakan menuju Zero ODOL karena kita ingin benar-benar mengurangi kecelakaan akibat ODOL dan juga kerusakan jalan yang setiap tahun negara harus mengeluarkan puluhan triliun rupiah untuk memperbaiki jalan-jalan rusak,” ujarnya saat ditemui di Trans Studio Mall Cibubur, Sabtu (31/5/2025).

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa implementasi kebijakan Zero ODOL tidak bisa dilakukan secara sektoral. Menurutnya, kolaborasi antarinstansi merupakan syarat mutlak agar program ini berjalan efektif.

“Penertiban dan enforcement terhadap kebijakan Zero ODOL ini tidak bisa oleh satu pihak saja, tidak bisa hanya dijalankan oleh Kementerian Perhubungan saja, tapi semua pihak harus terlibat, mulai dari kementerian terkait, lembaga, hingga kepolisian,” tegasnya.

Terkait perkembangan peta jalan (roadmap) Zero ODOL, AHY menjelaskan bahwa prosesnya masih terus berlangsung.

Dia  menyadari bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada aturan yang tegas, tetapi juga pada kesiapan seluruh ekosistem transportasi dan logistik.

“Kita akan kawal terus. Ini masih berproses ya, karena di seluruh dunia ini perlu ada penyesuaian, regulasi dan juga sosialisasi,” tambahnya.

Zero ODOL merupakan kebijakan pemerintah untuk melarang kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan beban. Kebijakan ini bertujuan menekan kerusakan infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper