Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Sebut Pajak E-commerce Tak Berdampak ke UMKM

Kemendag menyatakan pajak e-commerce tidak berdampak pada kelangsungan bisnis UMKM.
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik
Ilustrasi konsumen yang berbelanja secara daring melalui e-commerce di ponsel mereka/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, pemungutan pajak e-commerce kepada pedagang (seller) di lokapasar daring seperti Shopee hingga Tokopedia tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan pemungutan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Adapun, PMK itu ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan bahwa para UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun tidak perlu khawatir dengan adanya pajak e-commerce.

So far [pajak e-commerce] sih enggak [berdampak terhadap UMKM], ya. Karena yang dibebankan itu kan terhadap mereka yang omzet tahunan itu di atas Rp500 juta. Kalau yang di bawah itu sih enggak ya [tidak terkena pajak e-commerce],” kata Iqbal saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Iqbal menyebut, platform e-commerce justru membantu pemerintah dalam memungut pajak dari para penjual yang berjualan di sana. Menurutnya, kebijakan pungutan pajak ini dinilai cukup adil.

“Platform e-commerce juga fungsinya kan sebagai pengumpul pajak dan itu fair, saya pikir. Di atas Rp500 juta kan berarti kan bukan usaha mikro, ya usaha kecil dan menengah. Yang omzetnya di atas itu setahun,” terangnya.

Dalam PMK 37/2025 Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa pedagang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.

Adapun, pajak tersebut di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nantinya, pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang itu akan dilakukan oleh lokapasar daring yang termasuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Contoh PMSE, seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya yang telah ditunjukkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa pedagang yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun wajib melaporkan buktinya ke lokapasar tempatnya berjualan yang termasuk PMSE. Di samping itu, pedagang yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun juga melaporkan buktinya.

Namun, Pasal 10 ayat (1) huruf a berbunyi bahwa pedagang dengan omzet setara atau di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut PPh Pasal 22. Ini artinya, hanya pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenai pajak 0,5%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro