Bisnis.com, JAKARTA - Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpikir ulang terkait kebijakan pembatasan atau setop ekspor komoditas, khususnya mineral.
Hal itu disampaikan IMF daporan bertajuk "IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia" yang dipublikasikan Senin (26/6/2023).
IMF memberikan catatan soal ambisi Indonesia untuk menaikkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi langsung dari luar negeri dan memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi.
Namun, para direktur mengingatkan bahwa kebijakan Indonesia perlu didasari pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut dan dirancang untuk meminimalkan dampak negatif lintas batas. Kemudian menurutnya Indonesia perlu mempertimbangkan mengenai soal setop ekspor komoditas.
“Direktur-direktur di IMF meminta agar dipertimbangkan penghapusan secara bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut pada komoditas lain.” tulis laporan IMF yang dikutip Bisnis, Senin (26/6/2023).
Seperti diketahui, Jokowi menyatakan untuk memberhentikan stop bahan-bahan mineral dan tambang, walaupun akan menerima gugatan.
Baca Juga
Jokowi mengatakan bahwa dia tidak takut mendapatkan kembali gugatan. Menurutnya gugatan tersebut adalah hal biasa karena kebijakan tersebut hanya untuk meningkatkan nilai tambah komoditas minerba dalam negeri.
"Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi, supaya nilai tambah dinikmati di dalam negeri," jelas Jokowi beberapa waktu silam.
Terbaru, pemerintahan Jokowi telah resmi menghentikan ekspor biji bauksit per 10 Juni 2023. Jokowi dan jajarannya siap untuk menghadapi konsekuensi dari pelarangan tersebut, termasuk gugatan di WTO. Jokowi juga menegaskan komoditas emas juga akan didorong untuk dilakukan hilirisasi.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang akan menjadi payung hukum pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam bagi komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat untuk memastikan kelanjutan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
“Antara lain pemberian kesempatan bagi pemegang IUP/IUPK mineral logam dalam menjual hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan Mei 2024, dengan kriteria terbatas pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5/2023).
Relaksasi ekspor, lanjut Arifin, hanya dapat diberikan kepada pemegang IUP/IUPK yang progres pembangunan fasilitas pemurniannya telah mencapai 50 persen pada Januari 2023. Relaksasi dapat dicabut apabila pemegang IUP/IUPK tidak menunjukkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian.
Selain itu, penjualan hasil pengolahan wajib membayar bea keluar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Kemudian, penjualan hasil pengolahan juga wajib didasarkan pada rekomendasi ekspor dari Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM dan persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.