Bisnis.com, SOLO - Pemerintah menekan kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Aturan ini nantinya akan mengatur harga rumah subsidi, yang akhirnya mengalami penyesuaian setelah 3 tahun terakhir mengalami stagnasi.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kenaikan batas harga rumah subsidi mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Adapun, harga rumah subsidi tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari semula di kisaran Rp150,5-219 juta menjadi Rp162-234 juta.
Tak sampai di sana, kenaikan harga rumah murah ini juga akan kembali disesuaikan pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166-240 juta sesuai dengan zona wilayah.
Lewat aturan tersebut, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau dibebaskan sebesar Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Baca Juga
"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," ujar Febrio.
Selain pembebasan PPN, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Berdasarkan dokumen resminya, berikut daftar harga baru rumah subsidi untuk wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali di tahun 2023-2024:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Tahun 2023: Rp162 juta
- Tahun 2024: Rp166 juta
2. Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Tahun 2023: Rp181 juta
- Tahun 2024: Rp185 juta