Bisnis.com, JAKARTA - Harga rumah subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akhirnya mengalami penyesuaian setelah 3 tahun terakhir mengalami stagnasi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, kenaikan batas harga rumah subsidi mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Adapun, harga rumah subsidi tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari semula di kisaran Rp150,5 juta - Rp219 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.
Tak sampai di sana, kenaikan harga rumah murah ini juga akan kembali disesuaikan pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166 juta - Rp240 juta sesuai dengan zona wilayah.
Lewat aturan tersebut, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atau dibebaskan sebesar Rp16 juta - Rp24 juta untuk setiap unit rumah.
Baca Juga
"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," ujar Febrio.
Selain pembebasan PPN, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.
Berikut batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.