Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) berharap pemerintah semakin mengetatkan pengawasan seiring dengan peningkatan impor ilegal yang terjadi dalam 4 tahun terakhir. Dengan adanya impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut, iklim usaha dalam negeri bakal terganggu.
Ketua Umum Hipmi Akbar Himawan Buchari mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam hal pengawasan. Pasalnya, praktik impor tersebut bakal mematikan pelaku usaha dalam negeri, khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Dengan adanya impor impor ilegal tersebut jelas merusak harga pasar. Kita mengimbau agar segera diberantas,” ujar dia di Jakarta, Senin (19/6/2023).
Menurutnya, lonjakan impor ilegal tersebut lantaran permintaan yang tinggi. Namun, Akbar menilai upaya pemerintah membatasi impor, khususnya baju impor bekas sangat bagus untuk pelaku manufaktur nasional. Dia juga berharap agar pelaku impor illegal sadar bahwa praktik tersebut mengganggu iklim usaha dan merupakan perbuatan kriminal.
“Kita berharap agar pelaku usaha juga sadar karena impor illegal bisa mengganggu iklim usaha,” kata Akbar.
Selain itu, Akbar berpandangan bahwa pengusaha pun harus menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Bukan hanya sebatas perihal ekonomi dan bisnis.
Baca Juga
"Karena pengusaha Hipmi seluruh Indonesia, harus terpatri untuk bisa memantapkan nilai-nilai kebangsaan. Untuk bisa berdiri di kaki sendiri, menjadi tuan rumah di negeri sendiri," ujar Akbar.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan bahwa impor illegal semakin marak. Selama 2022 perkiraan nilai impor illegal mencapai Rp214,7 miliar, naik pesat dibanding 2021 yang hanya Rp9,6 miliar, sementara pada 2020 sebesar Rp7,4 miliar dan pada 2019 mencapai Rp29 miliar.
Untuk semester I/2023, Kemendag bersama bea cukai telah mengamankan pelanggaran post border sebesar Rp23 miliar.
Dia menuturkan barang yang disita pun mencapai 140 ton, terdiri produk tekstil, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut kebanyakan berasal dari Thailand, China, dan India.
“Yang kita periksa kan aspek ilegalitasnya, apakah dia punya LFI atau LS dan jumlahnya sesuai atau tidak. Dan yang kita awasi di post border 3.197 HS dari 22 komoditas,” ujar Tommy kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).
Tommy mengatakan bahwa barang-barang tersebut nantinya akan dimusnahkan dan diekspor kembali sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.