Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggaran Impor Makin Marak, Cek Nilainya dalam 4 Tahun Terakhir

Untuk semester I/2023, Kemendag telah mengamankan pelanggaran post border sebesar Rp23 miliar.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.
Pedagang pakaian bekas di lantai 2 Pasar Senen Blok III mengangkut stok ballpress dari toko tempat penyimpanan. /Bisnis-Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat pelanggaran impor dalam empat tahun terakhir makin marak. Selama 2022, perkiraan nilai impor illegal mencapai Rp214,7 miliar, naik pesat dibanding 2021 yang hanya Rp9,6 miliar, sementara pada 2020 mencapai Rp7,4 miliar dan pada 2019 sekitar Rp29 miliar.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Tommy Andana mengatakan, untuk semester I/2023, Kemendag telah mengamankan pelanggaran post border sebesar Rp23 miliar. Menurutnya, barang yang disita pun mencapai 140 ton, terdiri produk tekstil, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut kebanyakan berasal dari Thailand, China, dan India.

“Yang kita periksa kan aspek ilegalitasnya, apakah dia punya LFI atau LS dan jumlahnya sesuai atau tidak. Dan yang kita awasi di post border 3.197 HS dari 22 komoditas,” ujar Tommy kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).

Dihubungi terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan bahwa barang-barang tersebut nantinya akan dimusnahkan dan diekspor kembali sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.

“Kita berikan teguran, sanksinya administratif, jadi untuk barangnya pilihannya ada dua, di re-ekspor atau dimusnahkan,” tutur Moga.

Menurut dia, pihaknya pun terus memantau arus masuk pakaian bekas (thrifting) yang melemahkan daya saing industri nasional. Menurut dia, pemerintah dengan tegas hanya mengizinkan barang dengan keadaan baru.

“Ya thrifting kan sesuai dengan UU No.7 tahun 2014. Bunyinya importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, apapun bentuknya selama bukan untuk kebutuhan investasi dan tidak diatur itu dilarang. Contohnya barang-barang bekas untuk kebutuhan instansi itu kan perlu master list dari BKPM dan juga mesin-mesin kendaraan diatas 3.500 CC. Kalau terkait thrifting jelang mengganggu industri lokal, Rp100 ribu bisa dapat 3-4 potong, bagaimana UMKM mau bersaing,” ungkap Moga.

Lebih lanjut, Moga mengungkapkan sampai dengan saat ini Bea Cukai selalu gencar melakukan pemusnahan temuan pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan. Bahkan, dia menyebut sudah lebih dari 7.000 bal pakaian bekas impor ilegal sudah proses pemusnahan.

"Bea cukai selalu melakukan pemusnahan. Thrifting udah beberapa kali, tahun lalu 700 bal, terakhir di Karawang bea cukai dan bareskrim 7000 lebih dan itu sudah proses pemusnahan," kata Moga.

Namun, perihal kapan penyetopan penjualan di tingkat ritel itu sendiri Kemendag masih menunggu aturan. Moga menegaskan aturannya sudah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Presiden Joko Widodo

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan peraturan presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri. Nah, prosesnya udah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa Kementerian/Lembaga. Itu prosesnya sebetulnya dari 2021," ucap Moga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper