Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan relaksasi ekspor mineral logam untuk komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng sampai dengan 31 Mei 2024.
Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.
Dijelaskan dalam beleid tersebut bahwa pemberian kesempatan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri sampai dengan 31 Mei 2024 dalam rangka mendorong kepastian penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng.
Dalam Pasal 3 ayat (2) diperinci ketentuan yang boleh melakukan ekspor, antara lain:
a. telah menghasilkan produk hasil pengolahan;
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah mencapai paling sedikit 50 persen pada tanggal 31 Januari 2023 dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sebelumnya yang dihitung secara kumulatif sampai 1 bulan terakhir oleh verifikator independen;
Baca Juga
c. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. dan memenuhi batasan minimum pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemegang IUPK tahap operasi produksi mineral logam komoditas tembaga; atau izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan pos tarif/HS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan 31 Mei 2024.
Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan mulai berlaku sejak 11 Juni 2023.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lima badan usaha telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen. Lima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar dan smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sementara itu, untuk smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022. Untuk smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65 persen dengan realisasi investasi US$20,2 juta per Februari 2023.