Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menutup keran ekspor mineral mentah mulai besok, Sabtu (10/6/2023). Namun, ada lima perusahaan yang mendapatkan relaksasi ekspor hingga 31 Mei 2024.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah mulai 10 Juni 2023. Namun, pemerintah berargumen penambahan waktu ekspor diperlukan untuk memastikan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) milik pemegang izin usaha pertambangan/izin usaha pertambangan khusus (IUP/IUPK) dan menghindari adanya pengurangan tenaga kerja yang cukup besar.
Adapun, relaksasi izin ekspor mineral logam akan diberikan kepada para pemegang IUP/IUPK yang telah menyelesaikan 50 persen pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) per Januari 2023.
Komoditas yang diberi relaksasi terbatas untuk konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda hasil pemurnian tembaga.
"Perpanjangan waktu ekspor konsentrat diberikan dengan tetap dikenakan sanksi denda atas keterlambatan pembangunan smelter," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI, dikutip Jumat (9/6/2023).
Terdapat lima badan usaha yang diverifikasi telah memiliki kemajuan fasilitas pemurnian konsentrat di atas 51 persen.
Baca Juga
Lima badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia (tembaga), PT Amman Mineral Nusa Tenggara (tembaga), PT Sebuku Iron Lateritic Ores (besi), dan dua smelter milik PT Kapuas Prima Coal, yakni PT Kapuas Prima Citra (timbal) dan PT Kobar Lamandau Mineral (seng).
Bila diperinci, kemajuan fisik konstruksi proyek smelter Freeport senilai US$3 miliar pada Januari 2023 telah mencapai 54,52 persen dengan realisasi investasi mencapai US$1,68 miliar dan smelter Amman Mineral senilai US$983 juta telah mencapai 51,63 persen dengan realisasi investasi US$507,53 juta.
Kemudian, smelter Sebuku Iron Lateritic Ores senilai US$51,5 juta, kemajuan fisiknya sudah mencapai 89,79 persen dengan realisasi investasi US$46,27 juta per Februari 2023.
Sementara itu, untuk smelter Kapuas Prima Citra senilai US$10 juta telah mencapai 100 persen kemajuan fisik per Mei 2022. Untuk smelter Kobar Lamandau Mineral senilai US$22,53 juta, pencapaiannya telah 89,65 persen dengan realisasi investasi US$20,2 juta per Februari 2023.
Arifin menuturkan bahwa untuk memastikan penyelesaian pembangunan smelter tersebut dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19, perlu adanya perpanjangan waktu ekspor konsentrat mineral logam hingga 31 Mei 2024.
Dalam bahan paparannya, disebutkan bahwa bila larangan ekspor konsentrat berlaku pada 10 Juni 2023 akan mengganggu cash flow IUP/IUPK pemegang rekomendasi ekspor konsentrat yang telah melakukan investasi pembangunan fasilitas pemurnian, di mana saat ini membutuhkan dana untuk penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai kemajuan lebih dari 50 persen atau telah memasuki penyelesaian kegiatan procurement (fabrication dan delivery).
Selain itu, terdapat potensi pengurangan tenaga kerja sebanyak 24.867 orang untuk kegiatan produksi maupun penjualan.
"Agar pembangunan fasilitas pemurnian dapat diselesaikan dan tidak terdapat pengurangan tenaga kerja, maka diperlukan tambahan waktu ekspor konsentrat mineral logam sampai dengan 31 Mei 2024 dengan tetap dikenakan denda," kata Arifin.