Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian tarif angkutan laut perintis dan tarif batas atas (TBA) kapal PSO sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa per 1 Juli 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Arif Toha mengatakan regulasi penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 7/2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan Permenhub No. 8/2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi.
"Penyesuaian tarif angkutan laut perintis dilakukan untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut perintis," ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Kemenhub, lanjutnya, perlu menata kembali tarif angkutan laut perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis.
Pada 2023, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub telah menyelenggarakan sebanyak 116 trayek kapal perintis pada 42 Pelabuhan Pangkal dengan 562 Pelabuhan Singgah yang tersebar di 183 Kabupaten/Kota pada 23 Provinsi, serta 26 trayek kapal PSO pada 8 Pelabuhan Pangkal yang tersebar di 71 Pelabuhan Singgah.
Arif menjelaskan pelayanan angkutan laut merupakan sarana yang sangat dibutuhkan masyarakat terutama pada daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan.
Baca Juga
"Untuk itu, Keputusan Menteri Perhubungan Kepmenhub No. 86/2002 tentang Tarif Penumpang dan Uang Tambang Barang Angkutan Laut Perintis dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kemampuan masyarakat pengguna jasa angkutan laut perintis," katanya.
Dia berharap adanya penyesuaian tarif angkutan laut perintis ini, untuk pelayanan kapal perintis dan kapal PSO ke depannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Adapun Peraturan Menteri Perhubungan Permenhub No. 7/2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis dan Permenhub No. 8/2023 tentang Tarif Batas Atas Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2023.
Sebagai informasi, tarif angkutan laut perintis adalah harga satuan jasa yang dikenakan kepada pengguna jasa angkutan laut perintis, sedangkan tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi adalah harga jasa angkutan yang harus dibayar oleh pengguna jasa pada suatu trayek pada kegiatan penyelenggaraan kewajiban.