Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif untuk meninjau kembali status 20 persen kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Bambang menuturkan komisinya menerima informasi ihwal dugaan 20 persen porsi kepemilikan saham di pasar modal domestik itu dikuasasi oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co. Ltd.
“Informasinya itu bukan dikuasi oleh pasar domestik, mereka pakai cangkang perusahaan domestik, mereka juga bahkan terindikasi itu dana pensiun PT Sumitomo padahal mereka sudah memiliki saham yang tercatat, menurut kami palsu,” kata Bambang saat rapat kerja di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Permintaan itu disampaikan Bambang menyusul rencana pemerintah untuk menguasai saham mayoritas INCO. Seperti diketahui, mayoritas saham INCO masih dikuasai asing, yakni Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. 15,03 persen.
Sementara itu, komposisi kepemilikan domestik diwakili oleh Holding Industri Pertambangan atau Mining Industry Indonesia (MIND ID) sebesar 20 persen. Selanjutnya terdapat 20 persen kepemilikan saham yang dipegang oleh entitas publik dan individu di dalam negeri yang belakangan dituding Bambang sebagai perusahaan cangkang Sumitomo.
Lewat komposisi itu, INCO saat ini hanya perlu mendivestasikan lagi 11 persen sahamnya untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang mewajibkan divestasi minimal 51 persen saham kepada investor domestik atau pemerintah.
Baca Juga
“Masa nikel kita kasih ke asing, di sini dicatatkan di Bursa Kanada sana, kita sedih dengan kondisi ini,” tuturnya.
Menanggapi itu, Arifin mengatakan INCO telah menjalankan kewajiban divestasinya dengan menyerahkan 40 persen saham untuk kepemilikan domestik yang diwakili masaing-masing oleh MIND dan investor dalam negeri.
Ihwal temuan Komisi VII, Arifin mengatakan, kementeriannya bakal berkoordinasi lebih lanjut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan dugaan adanya perusahaan cangkang Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. di beberapa entitas pemegang saham domestik.
“Mengenai kepemilikan yang di publik itu kepemilikannya asing kita mesti review di OJK, bagaiaman prosedur sebetulnya mengenai bursa di Indonesia, bagaimana aturannya,” kata Arifin.