Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan belum menerima pengaduan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan oleh PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, masih ada komitmen dari pihak manajemen Gunung Agung untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Gunung Agung belum melapor sampai kemarin [Rabu, 31 Mei 2023], saya cuma mantau lewat dinas katanya mereka sedang berunding dan owner-nya, manajemennya akan menyelesaikan sesuai hak-hak dan aturan ketenagakerjaan,” kata Indah, dikutip Jumat (2/6/2023).
Dia juga membantah adanya perselisihan yang terjadi dalam kasus PHK yang dilakukan oleh Toko Gunung Agung.
“Kalau nggak ada yang ngadu berarti fine-fine, dan kita pantau memang fine,” ujarnya.
Sebelumnya, serikat pekerja Gunung Agung melalui Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia berencana mengadukan Toko Gunung Agung ke dinas/kementerian terkait atas PHK yang dilakukan, seiring dengan rencana penutupan seluruh gerai pada akhir 2023.
Baca Juga
Ketua Serikat Pekerja Gunung Agung Arfan Sentono mengungkapkan, PHK yang dilakukan tidak memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi saat pandemi Covid-19 melanda, pengurangan karyawan dilakukan tanpa diberikan hak-hak normatif sebagai karyawan.
Akhir Mei lalu, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat berniat melaporkan hal tersebut kepada Kemnaker melalui surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK).
Di sisi lain, Manajemen Toko Gunung Agung membantah PHK yang dilakukannya tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas manajemen Toko Gunung Agung dalam keterangannya.