Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toko Gunung Agung Tutup Seluruh Gerai, Bagaimana Nasib Karyawan?

Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup seluruh tokonya pada akhir 2023. Bagaimana nasib para karyawan?
Gerai Toko Buku Gunung Agung di salah satu pusat perbelanjaan. Dok ww.tokogunung agung.com
Gerai Toko Buku Gunung Agung di salah satu pusat perbelanjaan. Dok ww.tokogunung agung.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup seluruh tokonya pada akhir 2023. Lantas bagaimana nasib karyawan Toko Buku Gunung Agung?

Terkait nasib karyawan, Direksi Toko Buku Gunung Agung menyebut pihaknya selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Direksi Toko Gunung Agung untuk sekaligus menjawab tudingan yang menyebut pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Direksi Toko Buku Gunung Agung melalui keterangannya, dikutip Senin (22/5/2023).

Sebagaimana diketahui, Toko Buku Gunung Agung disebut telah melakukan PHK sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Informasi tersebut pertama kali dilontarkan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau Aspek Indonesia melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis. 

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, menyebut telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus tersebut. Pasalnya, PHK yang dilakukan Toko Buku Gunung Agung disebut tak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah.

Aspek Indonesia sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi Toko Buku Gunung Agung untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.

Namun, jelas Mirah, Direksi Toko Buku Gunung Agung menolak itikad baik tersebut dengan alasan tak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan. 

Kendati demikian, Direksi Toko Buku Gunung Agung membantah pernyataan tersebut. Melalui keterangannya, Toko Buku Gunung Agung mengklaim telah menanggapi seluruh surat yang diterima, sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya. Namun tak mendapatkan respon balik dari Aspek Indonesia maupun dari mantan karyawan yang bersangkutan.

Direksi menjelaskan bahwa setiap surat yang mereka terima, termasuk dari Aspek Indonesia telah dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang berlaku tanpa menimbulkan sedikit pun sikap arogansi dari sisi manajemen Toko Buku Gunung Agung.

“Bahwa kami menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan koridor hukum ketenagakerjaan yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan,” tegas Direksi Toko Gunung Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper