Bisnis.com, JAKARTA - PT GA Tiga Belas atau Toko Buku Gunung Agung membantah telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak terhadap 350 karyawannya.
Bantahan tersebut disampaikan direksi, usai Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut Toko Buku Gunung Agung menolak surat permohonan audiensi.
Direksi Toko Buku Gunung Agung membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Aspek Indonesia tertanggal 24 Maret 2023. Semua surat tersebut juga telah mereka tanggapi sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya. Namun, pihaknya tidak mendapatkan tanggapan kembali dari Aspek Indonesia maupun dari mantan karyawan yang bersangkutan.
Adapun, dalam surat yang mereka terima, disebutkan bahwa jumlah mantan karyawan Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutannya melalui Aspek Indonesia kepada mereka adalah sebanyak 16 orang, di mana kontrak kerjanya telah berakhir pada 2022 lalu.
“Oleh karena itu, informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan,” jelas mereka dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/5/2023).
Lebih lanjut, Direksi Toko Gunung Agung menjelaskan setiap surat yang masuk termasuk dari pihak Aspek Indonesia selalu mereka tindak lanjuti sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku.
Baca Juga
Selain itu, Toko Buku Gunung Agung menghormati setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu melalui proses bipartit dan tripartit terkait perselisihan hak ketenagakerjaan.
“Dengan demikian maka terkait pemberitaan yang beredar, di mana Toko Buku Gunung Agung seolah-olah dianggap telah melakukan PHK massal sebanyak 350 orang secara sepihak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar, karena kami selalu mengikuti pelaksanaan proses efisiensi dan efektivitas usaha sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas mereka.
Aspek Indonesia sebelumnya menyebut telah mendapat laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung.
Dalam keterangan resmi yang diterima beberapa waktu lalu, Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengungkapkan, PHK sepihak dan massal yang dilakukan manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Menurut laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Toko Buku Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. Adapun, PHK akan masih berlanjut di 2023 ini dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
“Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ujar Mirah, dikutip Senin (22/5/2023).
Toko Buku Gunung Agung juga disebut telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Mirah menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi Toko Buku Gunung Agung untuk menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak.
Namun, dia mengatakan surat tersebut mendapatkan penolakan dari direksi Toko Buku Gunung Agung dengan alasan tak memiliki hubungan hukum dengan Aspek Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
“Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Aspek Indonesia menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat Toko Buku Gunung Agung.
Adapun, tuntutan mereka yaitu dibayarkannya hak-hak normatif pekerja Toko Buku Gunung Agung seperti upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.