Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan, PPNI: Mendegradasi Profesi Perawat

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan telah mendegradasi eksistensi profesi perawat.
Kegiatan Aksi Nasional Stop RUU Kesehatan yang diadakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/5/2023)/ANTARA-Sean Filo Muhamad
Kegiatan Aksi Nasional Stop RUU Kesehatan yang diadakan di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (8/5/2023)/ANTARA-Sean Filo Muhamad

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menilai Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) atau Omnibus Law Kesehatan telah mendegradasi eksistensi profesi perawat dan sistem kesehatan nasional. Omnibus Law Kesehatan juga dinilai tidak bertujuan untuk membuat lebih baik profesi dan pelayanan kesehatan.

Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah mengatakan bahwa RUU Kesehatan nantinya akan mencabut UU No. 38/2014 tentang Keperawatan. Padahal beleid itu telah mengatur spesifik keperawatan dan manjadi acuan pengembangan profesi perawat.

“[RUU Kesehatan] Tidak ada pasal penggantinya, hanya ada 1 pasal tentang tenaga keperawatan pada bab SDM Kesehatan, memdegradasi eksistensi profesi perawat dalam sistem kesehatan. Kesimpulan RUU ini dibuat bukan untuk menjadi lebih baik profesi kesehatan dan pelayanan kesehatan,” ujar Harif kepada Bisnis, Selasa (9/5/2023).

Harif membeberkan bahwa ketentuan terkait perawat, keperawatan, praktik keperawatan (termasuk praktik mandiri), tugas dan wewenang perawat dan pengembangan kompetensi, pendidikan perawat, hilang dan tidak dimuat dalam draf RUU Kesehatan tersebut.

"Ini akan menyebabkan perlindungan dan kepastian hukum perawat dan masyarakat melemah,” ucapnya.

Selain itu, RUU Kesehatan juga akan memudahkan perawat asing masuk ke Indonesia, padahal masih banyak perawat-perawat Indonesia yang bisa mengisi ruang pekerjaan tersebut.

Kemudian, Harif juga menyoroti semakin sentralistisnya sistem kesehatan nasional apabila RUU Kesehatan disahkan. Sebab, dalam RUU itu akan mengurangi peran masyarakat madani termasuk organisasi profesi yang kontra dengan kebijakan pemerintah.

“Potensi diskriminasi kebijakan turunan UU karena membedakan tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam dalam rumusan aspek-aspeknya. RUU ini juga tidak mengatur tentang kesejahteraan tenaga kesehatan yang di Indonesia sangat lemah dan rendah,” ujar Harif.

Sebelumnya, organisasi dokter hingga perawat dan tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Senin (8/5/2023). Para dokter dan tenaga kesehatan mengancam akan mogok nasional pada 14 Mei mendatang jika tuntutan tak dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper