Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan atau korporasi telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani. Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani. Kepatuhan SPT Tahunan Korporasi Naik Tipis, Penerimaan Negara Terungkit?

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melaporkan jumlah pelaporan SPT Tahunan Badan atau korporasi telah mencapai 906.000 hingga 30 April 2023. Jumlah ini mencerminkan tingkat kepatuhan sebesar 47,06 persen, tumbuh 3,97 persen dari 2022.

Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai naiknya kepatuhan tersebut belum dapat memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara melalui Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau pajak korporasi.

“Kalau dari kenaikan kepatuhan yang sebesar 3,97 persen, saya kira kurang signifikan dampaknya ke penerima PPh badan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (1/5/2023).

Kendati demikian, Fajry menilai bahwa kinerja PPh Badan pada 2023 diperkirakan akan tetap bertumbuh sejalan dengan meningkatnya profitabilitas korporasi sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan data APBN Kita per April 2023, PPh Badan mencatatkan kontribusi sebesar 19 persen dari total penerimaan pajak yang mencapai Rp432,25 triliun pada kuartal I/2023. Artinya, PPh Badan menyumbang sekitar Rp82,1 triliun terhadap penerimaan negara.

Jumlah kumulatif PPh Badan tersebut mengalami peningkatan sebesar 69,6 persen secara year-on-year (yoy). Namun, angka pertumbuhan ini mengalami perlambatan jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu, yang mencatatkan kenaikan 136 persen.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan jumlah 906.000 laporan SPT Tahunan Badan dinilai belum mengindikasikan penerimaan pajak korporasi pada 2023 akan terdongkrak.

Menurutnya, hal ini mempertimbangkan bahwa penerimaan pajak badan terdiri atas setoran sendiri yang dibayarkan bulanan (PPh Pasal 25), setoran sendiri yang dibayarkan tahunan (PPh Pasal 29), dan setoran melalui pemotongan PPh oleh pihak lain sesuai Pasal 22 dan 23 UU PPh.

“Jumlah 906.000 laporan SPT Tahunan belum dapat mencerminkan apakah penerimaan pajak badan di 2023 akan terdongkrak,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper