Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen Pajak

Ditjen Pajak mengatur ulang tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.
Emas batangan/Bloomberg. Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen Pajak
Emas batangan/Bloomberg. Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.

Pengaturan ulang tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pengenaan PPh dan PPN atas penjualan emas hingga batu permata.

Penjualan emas yang dimaksud mencakup emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas batu permata atau batu lainnya. Adapun, jasa yang terkait adalah pabrikan dan pedagang emas perhiasaan, serta pengusaha emas batangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa pengaturan ulang ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” ujar Dwi dalam siaran pers, Senin (1/5/2023).

 

Berikut mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait:

1. Emas Perhiasan

Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari harga jual jika PKP memiliki faktur pajak atas impor emas perhiasan. Sementara itu, tarif 1,65 persen dari harga jual dikenakan apabila PKP tidak memilikinya.

“Khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0 persen dari harga jual,” kata Dwi.

Dia mengatakan tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen. Hal ini kemudian dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian tarif efektif 2 persen dari harga jual.

Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 atau WP yang memiliki surat keterangan bebas.

“Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan,” tutur Dwi.

2. Emas Batangan

Sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenai PPN.

Sementara itu, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP- 49/2022.

Akan tetapi, Dwi mengatakan pengusaha emas batangan wajib PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022, dan WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Pengecualian pengenaan tarif juga berlaku untuk Bank Indonesia, atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

“Tarif PPh Pasal 22 ini terhitung turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK- 34/PMK.010/2017, di mana sebelumnya, atas penjualan emas batangan, dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual,” tutur Dwi.

3. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya

Untuk memudahkan pemenuhan kewajiban PPh dan PPN serta mengurangi beban administrasi perpajakan, Dwi mengatakan pendekatan aturan baru ini tidak hanya memperhatikan objek, tetapi juga subjeknya yakni pengusaha emas perhiasan.

“Oleh karena itu, apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas atau batu permata dan batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan,” pungkasnya.

PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir.

Dwi menyatakan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.

4. Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata

Sama seperti penyerahan emas perhiasan, PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, batangan, hingga batu permata.

Dwi menuturkan bahwa atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa.

Akan tetapi, hal itu dikecualikan jika WP penerima imbalan merupakan WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), dan WP yang memiliki SKB pemotongan PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper