Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Update Regulasi Soal Tarif PPh Badan Jadi 19 Persen, CITA: Ini Manfaatnya

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/2023 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja kluster perpajakan.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyempurnakan regulasi terkait pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan bagi Wajib Pajak (WP) perseroan terbuka yang sebelumnya 22 persen menjadi 19 persen dengan beberapa ketentuan. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/2023 yang merupakan turunan dari UU cipta kerja kluster perpajakan dengan tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan persyaratan bagi WP Badan dalam negeri dalam bentuk perseroan terbuka bisa mendapatkan relaksasi tarif sebesar 3 persen dengan syarat saham yang diperdagangkan di bursa minimal 40 persen. 

Adapun saham-saham tersebut dimiliki minimal 300 pihak dengan masing-masing pihak hanya boleh mengantongi maksimal 5 persen saham.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan, pengurangan tersebut dapat menjadi insentif bagi perusahaan untuk melantai di bursa atau go public. 

Setidaknya terdapat dua manfaat, pertama, akan berpotensi meningkatkan kedalaman pasar modal dalam negeri dengan semakin banyak perusahaan yang go public. 

“Kita ketahui sendiri jika pasar modal kita sangat volatile terhadap foreign portfolio investment (FPI). Jika ada arus modal asing keluar langsung anjlok dan begitu pula sebaliknya. Ini semua karena pasar modal kita relatif tak dalam,” ujarnya, Kamis (27/4/2023). 

Menurutnya, kondisi seperti ini tidak baik karena dapat menyulut risiko sistemik. 

Kedua, dengan menjadi go public akses informasi akan lebih terbuka, ini bagus dari sisi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan lebih mudah mengakses informasi perusahaan. 

Meski demikian, Fajry menilai aturan tersebut tetap memiliki sisi negatifnya, yakni akan adanya potensi kehilangan atau loss dari sisi penerimaan negara yang tidak dapat dihitung jumlahnya. 

“Untuk itu, perlu evaluasi atas kebijakan ini, selaras dengan berjalannya kebijakan ini. Apakah benar mendorong perusahaan-perusahaan untuk go public? Atau hanya menguntungkan perusahaan yang eksisting saja?” tambahnya. 

Dirinya mengatakan jika realisasinya tidak mampu mendorong perusahaan untuk go public, diskon tarif ini bisa jadi sasaran evaluasi revisi UU Perpajakan selanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan penurunan PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen sejak 2020 yang mengakibatkan tekanan besar dalam penerimaan pajak di tahun tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper