Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan Badan 30 April 2023, Segini yang Sudah Lapor

Hingga 15 April 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2023 secara umum meningkat 3,15 persen dari 2022.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Masa Penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak (WP) Badan akan berakhir pada Minggu, 30 April 2023. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan kepada para WP Badan, bahwa saat ini masih ada waktu beberapa hari sebelum mencapai tenggat waktu. 

“Masih ada waktu untuk lapor SPT Tahunan Badan. #KawanPajak dapat menghubungi Kantor Pajak terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan,” tulis DJP dalam unggahan Instagram @ditjenpajari, dikutip, Kamis (27/4/2023). 

Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April mendatang.

Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), apabila WP Badan telat lapor, akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta yang harus dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. 

Meski sudah membayar denda, WP tetap harus melaporkan SPT tahunan yang belum dilaporkan.

Adapun hingga 15 April 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pada 2023 secara umum meningkat 3,15 persen dari 2022

“Alhamdulillah masyarakat masih terus taat membayar pajak sesuai dengan kewajiban perundang-undangan dan konstitusi karena pajak juga berguna untuk masyarakat kembali,” ujarnya dalam APBN Kita Edisi April 2023, Senin (17/4/2023). 

Untuk SPT Badan, pada periode tersebut, sebanyak 476.590 WP Badan yang telah melaporkan wajib pajaknya. Capaian tersebut naik 17,08 persen dari periode yang sama pada 2022.

Secara rinci, sebanyak 22.496 WP Badan menyampaikan SPT melalui e-filling, sebanyak 393.593 badan melalui e-form, dan 254 perusahaan melalui e-SPT. Sementara sisanya, WP Badan masih melakukan penyampaian SPT secara manual.

Adapun, untuk WP Badan yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini, DJP mencatat sebanyak 1.927.254 badan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper