Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berakhir 30 April, Begini Cara Lapor SPT Tahunan WP Badan Online

Total WP Badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik 22,92 persen dibandingkan tahun lalu.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada 30 April 2023. Oleh karena itu, WP Badan perlu melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi formulir SPT Pajak Penghasilan atau PPh Badan 1771. 

SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi WP badan.

Menurut Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh WP Badan formulir 1771.

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Untuk WP orang pribadi memiliki tenggat sampai dengan 31 Maret lalu, sementara WP badan memiliki tenggat hingga 30 April 2023.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, total WP Badan wajib SPT pada tahun ini mencapai 1,93 juta, atau naik 22,92 persen dibandingkan tahun lalu.

Angka pertumbuhan menjadi yang tertinggi, melampaui capaian prapandemi. Pertumbuhan perusahaan yang wajib SPT sebelumnya terjadi pada 2018, yakni 22,13 persen. Dengan demikian, makin banyak perusahaan baru yang berkontribusi dalam pembayaran PPh Badan.

Sementara itu, jika telat lapor, WP badan akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Ditjen Pajak, denda bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.

Denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Berikut syarat tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring:

 Syarat:

  • Email dan EFIN (jika lupa password)
  • Hasil scan Laporan Keuangan
  • Hasil scan Daftar Penyusutan
  • Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  • Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  • Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar) 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  • Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi
  • Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi
  • Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form
  • Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer.jika belum memiliki aplikasi tersebut
  • Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya
  • Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar
  • Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar
  • Proses selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper