Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Emiten Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka atau emiten dapat memperoleh tarif lebih rendah 3 persen, menjadi 19 persen. 
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan persyaratan bagi Wajib Pajak (WP) Badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang dapat memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif normal 22 persen. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.40/2023 yang mulai berlaku per 13 April 2023 menuliskan dalam Pasal 2, tarif PPh yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. 

Meski demikian, WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh tarif lebih rendah 3 persen, menjadi 19 persen. 

“Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2… memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” tulis beleid tersebut, dikutip, Kamis (27/4/2023). 

Adapun, beleid yang diteken Sri Mulyani Indrawati tersebut menyebutkan jenis-jenis persyaratan tertentu dalam Pasal 3 ayat (2). 

Relaksasi ini hanya diberikan bagi WP badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40 persen. 

Persyaratan tertentu lainnya yaitu saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak yang masing-masing hanya boleh memiliki saham kurang dari 5 persen dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. 

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam angka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 

Sementara pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai catatan, pihak-pihak pembeli saham yang dimaksud tidak termasuk WP Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya dan/atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berharap ketentuan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat mendorong semakin banyak perusahaan untuk go public

“Dengan semakin banyak perusahaan yang go public maka pasar modal kita semakin dalam. Kita ketahui sendiri jika pasar modal kita sangat volatile terhadap foreign portfolio investment (FPI). Jika ada arus modal asing keluar langsung anjlok dan begitu pula sebaliknya. Ini semua karena pasar modal kita relatif tak dalam,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper