Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Klaim Kepatuhan Pajak Naik, Benarkah?

Kepatuhan pajak orang pribadi melalui pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tumbuh 3,15 persen dari sisi jumlah wajib pajak (WP) yang membayar. 
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023. Youtube Kemenkeu RI
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2023. Youtube Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kepatuhan pajak orang pribadi melalui pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 tumbuh 3,15 persen dari sisi jumlah wajib pajak (WP) yang membayar. 

Peningkatan juga terjadi pada jumlah penerimaan yang tumbuh 12,7 persen hingga 15 April 2023, lebih tinggi dari capaian 2022 yang tumbuh di level 13,6 persen. 

“Ada media yang mengatakan kita mengalami penurunan, itu salah, kalau kita lihat PPh orang pribadi yang kontribusinya 1,8 persen terhadap total penerimaan pajak kita, tumbuh 12,7 persen. Jadi tidaka benar kalau ada yang mengatakan pajak pribadi mengalami penurunan, jumlah yang membayar maupun jumlah penerimaan tumbuh,” jelasnya dalam APBN Kita, Senin (17/4/2023). 

Sri Mulyani memerinci, jumlah penyapaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terkumpul sebanyak 12,5 juta pembayar, termasuk orang pribadi dan badan. 

Jumlah wajib pajak badan yang telah melaporkan SPT sebanyak 476.590 badan, sementara WP OP mencapai 12.100.283 orang. 

Masyarakat lebih memilih memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan melalui SPT elektronik, baik menggunakan e-filling, e-form, dan e-SPT. 

“Masih 3,3 persen para pembayar pajak OP dan OP Badan masih dalam bentuk SPT manual,” tambahnya. 

Bendahara Negara tersebut bersyukur bahwa dari capaian tersebut tercermin masyarakat masih taat membayar pajak, karena pajak juga akan berguna untuk masyarakat kembali. 

Di sisi lain, meski baik secara jumlah pembayar dan jumlah penerimaan naik, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 justru terpantau menurun. 

Bila melihat jumlah wajib pajak hingga 31 Maret 2023, tercatat sebanyak 19,4 juta orang, termasuk WP OP dan badan. Berangkat dari capaian WP yang melaporkan pajak pada 2023 sebanyak 12,5 juta wajib pajak, artinya rasio kepatuhan penyampaian SPT 2023 sebesar 64,43 persen.

Rasio tersebut lebih rendah dari capaian rasio penyampaian SPT PPh 2022 yang berada di level 83,2 persen. Adapun capaian rasio kepatuhan pajak tidak disampaikan Sri Mulyani dalam APBN Kita edisi April 2023. 

Meski demikian, masa lapor SPT masih berlangsung khusus bagi WP badan hingga 30 April 2023 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper