Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 T, Apa Isinya?

Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani akhirnya membeberkan isi surat PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan surat-surat dari PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan sejak 2009. 

Dengan nada tenang dan perlahan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa transaksi yang berasal dari 300 surat tersebut, 200 menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, sementara sisanya kepada aparat penegak hukum (APH) lain. 

“Jadi secara ringkas, 200 surat yang kami terima, 186 telah dilakukan follow up menghasilkan 193 pegawai Kemenkeu sejak 2009 hingga 2022, telah terkena hukdis [hukuman disiplin],” ujarnya dalam Raker Komisi III bersama Komite TPPU di kompleks Parlemen, Selasa (11/4/2023). 

Pihaknya melakukan tindak lanjut kepada pegawai Kemenkeu dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) No.5/2014 jo. PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. 

Sri Mulyani secara tegas kembali menyampaikan bahwa banyak publik yang berspekulasi bahwa 193 orang yang terkena hukdis tersebut seolah-olah hanya tahun ini, padahal dalam kurun waktu 14 tahun sejak 2009 hingga 2022. 

“Karena ada juga berita yang menunjukkan seoalah-olah tahun ini saja 193 orang, ini 2009 hingga 2022,” tegasnya. 

Adapun, dari 200 surat yang diterima Kemenkeu, terdiri dari 135 surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu dengan nilai Rp22 triliun, sementara 65 surat lainnya berisi transaksi debit kredit operasional perusahaan/korporasi senilai Rp253 triliun yang berkaitan dengan tusi pajak dan bea cukai. 

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan Undang-Undang No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper