Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani: 193 PNS Kemenkeu Kena Hukuman Akibat Transaksi Janggal Rp349 T

Menkeu Sri Mulyani mengatakan sebanyak 193 pegawai Kemenkeu telah mendapat hukuman disiplin akibat terlibat transaksi janggal Rp349 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sebanyak 193 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapatkan hukuman disiplin selama periode 2009-2023 lantaran terkait dengan laporan transaksi janggal dengan nilai agregat Rp349 triliun dari PPATK.

“Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 [surat] telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Menkeu menyampaikan mekanisme penindaklanjutan laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan terkait tindakan administrasi pegawai Kemenkeu yang terbukti terlibat, dilakukan sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN jo. PP No. 94/2021 tentang disiplin PNS.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kemenkeu dengan PPATK akan terus bekerja sama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini bahkan sudah dimuat dalam MoU [Memorandum of Understanding] antara Kementerian Keuangan dan PPATK,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, dalam kesempatan ini, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara dirinya dengan Menkeu soal transaksi Rp349 triliun 

Hal ini dikarenakan sumber data yang disampaikan sama, yakni data agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

“Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp349 triliun,” pungkasnya.  

Dia juga menyampaikan bahwa dari 300 laporan yang diserahkan PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu ataupun aparat penegak hukum, sebagian telah ditindaklanjuti. Namun, sebagian lain masih dalam proses penyelesaian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper