Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Rumah Subsidi Baru Belum Keluar, Menko Airlangga Buka Suara

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan progres revisi aturan harga rumah subsidi.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (5/1/2023). JIBI/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan kabar terbaru dari proses revisi aturan harga rumah subsidi yang diklaim akan keluar dalam waktu dekat. 

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, progres aturan baru tersebut kini dalam tahap harmonisasi bersama kementerian terkait. Adapun, dia menerangkan revisi aturan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022. 

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa batasan terkait harga jual mencakup rumah susun milik, rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR).

"Pemerintah menerbitkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] mengenai kenaikan harga jual rumah khusus MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] yang saat ini berada dalam proses harmonisasi," kata Airlangga dalam cuplikan video untuk agenda 'Kajian Kontribusi Industri Properti terhadap Perekonomian Indonesia', Senin (10/4/2023).  

Dalam hal ini, dia menyadari pentingnya peran industri properti untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait tempat tinggal layak huni. Terlebih, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, backlog rumah di Indonesia, yakni sebesar 12,75 juta keluarga yang belum memiliki rumah. 

Meski harga akan mengalami kenaikan, pemerintah memberikan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit properti yang kini diperpanjang hingga 31 Desember 2023. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, sebelum aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), perlu sinkronisasi dengan kementerian terkait.  

"Sudah harmonisasi di Kementerian Keuangan, lagi dibahas dengan Kemenkumham. Seharusnya cepat ya kan sudah bahas lama, ini harmonisasi juga sudah yang ke berapa. Artinya, produk sudah jadi tinggal harmonisasi dengan pihak lain," kata Herry, beberapa waktu lalu.

Dia menerangkan, setelah PMK selesai diharmonisasi dan diundangkan, selanjutnya Kementerian PUPR akan segera menerbitkan Keputusan Menteri. Namun, Herry tidak dapat memastikan waktu diselesaikannya harmonisasi PMK tersebut.  

Dengan progres saat ini, Herry masih optimistis dalam waktu dekat aturan harga rumah subsidi akan diterbitkan. Dalam hal ini, dia terus memberi arahan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan kementerian lain. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, jika harga rumah subsidi disesuaikan nantinya maka akan memberikan dampak positif bagi pengembang. Sementara itu, bagi konsumen akan berpengaruh pada cicilan. 

"Kami harapkan itu bisa mengurangi beban pengembang, tapi buat masyarakat tentu dengan harga tersebut akan berpengaruh ke cicilan," ujarnya.  

Sebelumnya, asosiasi pengembang dan pemangku kebijakan telah menyepakati kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen akan terlaksana tahun ini. Rencana penerbitan PMK mulanya dijanjikan Februari 2023, tetapi hingga April 2023 belum terdengar kabar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper