Bisnis.com, JAKARTA – Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan ada tiga sektor potensial untuk mendorong penerimaan pajak.
Darussalam mengatakan tiga sektor tersebut adalah konstruksi, pertambangan, dan pertanian. Menurutnya, ketiga sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi minim bagi penerimaan pajak negara.
Sektor konstruksi, misalnya, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen. Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.
“Untuk konstruksi selama ini kita mengenakan PPh Final, mau tinggi mau tidak, PPh-nya fix,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, terkait Persiapan Pembahasan RAPBN 2024, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen. Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen.
Darussalam menilai jika postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2023-2024 bisa memenuhi ekspektasi, pemerintah perlu melihat sektor-sektor yang memiliki kontribusi tinggi terhadap PDB, tetapi minim bagi penerimaan pajak.
Baca Juga
“Ini mungkin bisa menjadi diskusi bersama bagaimana memajaki terkait dengan tiga sektor tersebut, yakni pertambangan, konstruksi, dan pertanian,” tuturnya.
Di sisi lain, Darussalam mengaku optimistis target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada 2023 dapat terpenuhi. Sebagaimana diketahui, target yang ditetapkan pada tahun ini naik tipis dengan realisasi pajak yang diraih tahun lalu, yakni Rp1.717,8 triliun.
Sepanjang Januari – Februari 2023, pemerintah telah mengantongi penerimaan pajak sebesar Rp279,98 triliun atau 16,3 persen dari target APBN 2023. Perolehan tersebut juga tumbuh 40,35 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Jumlah tersebut berasal dari PPh nonmigas sebesar Rp137,09 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM sebesar Rp128,27 triliun, sementara PBB dan pajak lainnya mencapai Rp1,95 triliun, serta PPh Migas senilai Rp12,67 triliun.
Kinerja penerimaan pajak pada dua bulan pertama tahun ini dipengaruhi oleh harga komoditas yang masih lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022, aktivitas ekonomi yang terus membaik, dan dampak dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.