Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dilema Pendapatan Pajak, Jumlah WP Badan Naik Rasio Pembayaran Turun

Ekonom mengungkapkan tren jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan setiap tahunnya memang meningkat, namun rasio pajak justru rendah. 
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  16:48 WIB
Dilema Pendapatan Pajak, Jumlah WP Badan Naik Rasio Pembayaran Turun
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk pelaporan SPT Tahunan.

Bisnis.com, JAKARTA – Ekonom mengungkapkan tren jumlah wajib pajak (WP) orang pribadi atau badan setiap tahunnya meningkat, namun patut menjadi pertanyaan terkait rasio pajak yang justru rendah. 

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat potensi rasio pajak yang turun pada tahun ini menuju di bawah 10 persen akibat harga komoditas. 

“Prinsipnya setiap tahun jumlah wajib pajak terus naik, tetapi yang jadi pertanyaan rasio pajak kenapa rendah? Tahun ini bahkan rasio pajak bisa turun di bawah 10 persen,” katanya, Kamis (30/3/2023). 

Adanya moderasi harga komoditas terutama pada komoditas utama, sehingga penerimaan dari pajak ekspor lebih rendah. 

Menurut Bhima, postur pajak juga lebih terpengaruh oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan yang terkait barang tambang maupun minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Sementara itu, tercatat adanya peningkatan jumlah perusahaan yang masuk dalam kategori dikenakan PPh badan (melebihi threshold). Pada 2022 terjadi kenaikan mencapai 16 persen year-on-year (yoy) menjadi 1,92 juta WP badan, dari posisi 1,65 juta WP badan pada 2021. Angka melampaui capaian pada 2019 alias melebihi level prapandemi.

Meski demikian, tidak dapat dipastikan dengan adanya peningkatan tersebut akan otomatis mendongkrak penerimaan negara dari pajak badan, mengingat adanya moderasi harga komoditas tersebut. 

“Pendapatan total belum tentu akan mengalami kenaikan setinggi 2022 yang berkontribusi terhadap peningkatan rasio pajak,” jelasnya. 

Tercatat rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022 mencapai 10,41 persen. 

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

penerimaan pajak npwp
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top