Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan peningkatan jumlah WP badan memang dapat menjadi indikasi perbaikan kondisi ekonomi.
Meski kondisi tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa pelaku usaha memanfaatkan insentif PPh Final yang dirilis oleh pemerintah, sayangnya fasilitas tersebut hanya pada sektor tertentu saja.
“Ekonomi membaik, dunia usaha membaik, pelaku usaha meningkat, lalu jumah WP badan meningkat. Sedangkan PPh final hanya pada sektor tertentu saja atau omzet tertentu,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).
Adapun dirinya melihat penambahan WP badan sekitar 270.000 entitas tersebut diharapkan dapat membantu mendongkrak penerimaan negara.
“Dengan penambahan WP Badan, tentu kami harapkan akan adanya kenaikan penerimaan PPh badan,” tambahnya.
Baca Juga
Di sisi lain, sebelumnya pun berdasarkan data Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rahadian Zulfadin, tax buoyancy diperkirakan berada di level 0,09 pada 2023, setelah dua tahun terakhir parkir di posisi 2,04 dan 2,08.
Adapun tax buoyancy merupakan elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi.
Angka tax buoyancy di bawah 1 menandakan bahwa tren penurunan rasio pajak karena pertumbuhan ekonomi jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
Selaras dengan hal tersebut, tax ratio atau rasio pajak diproyeksikan parkir pada level 9,61 persen atau lebih rendah dari capaian 2022.
Secara umum, penerimaan pajak sampai dengan Februari 2023 terbilang masih kuat. Dalam buku APBN Kita edisi Maret 2023, penerimaan pajak telah mencapai Rp279,98 triliun karena harga komoditas masih lebih tinggi dibandingkan Januari-Februari 2022.