Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menaker Minta Pengusaha Cegah Modus PHK Demi Tak Bayar THR Lebaran

Menaker Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

"[Kita] tidak berharap pengusaha melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, menghindari pembayaran THR," kata Ida, Rabu (29/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut akan menindak tegas perusahaan yang ketahuan melakukan PHK untuk menghindari pembayaran THR kepada buruh/pekerja. Salah satunya, dengan menurunkan tim pengawasan.

Adapun masyarakat dapat melapor melalui pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Masyarakat bisa melaporkan ke posko THR yang dibuat oleh kementerian atau pemda. Itu efektif sekali, ketika ada laporan maka [tim] pengawasan akan turun," jelasnya.

Selain itu, perusahaan akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.

Serikat buruh sebelumnya meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena menghindari pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” kata Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan aturan kebijakan pembayaran THR 2023, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper