Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker Minta Pengusaha Cegah Modus PHK Demi Tak Bayar THR Lebaran

Menaker Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus PHK demi menghindari pembayaran THR Lebaran.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  15:02 WIB
Menaker Minta Pengusaha Cegah Modus PHK Demi Tak Bayar THR Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pengusaha tak melakukan modus pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

"[Kita] tidak berharap pengusaha melakukan modus PHK sebelum pembayaran THR, menghindari pembayaran THR," kata Ida, Rabu (29/3/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut akan menindak tegas perusahaan yang ketahuan melakukan PHK untuk menghindari pembayaran THR kepada buruh/pekerja. Salah satunya, dengan menurunkan tim pengawasan.

Adapun masyarakat dapat melapor melalui pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Masyarakat bisa melaporkan ke posko THR yang dibuat oleh kementerian atau pemda. Itu efektif sekali, ketika ada laporan maka [tim] pengawasan akan turun," jelasnya.

Selain itu, perusahaan akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Ini tercantum dalam pasal 79.

Serikat buruh sebelumnya meminta pengusaha untuk tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena menghindari pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” kata Said Iqbal.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan aturan kebijakan pembayaran THR 2023, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran PHK Massal Kemenaker menaker
Editor : Rio Sandy Pradana

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top