Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Jadwal Pencairan THR 2023 dan dan Gaji ke-13 PNS

Berikut jadwal dan keterangan soal pencairan THR 2023 serta gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Polri. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada dimulai pada H-10 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023. 

Pengumuman tersebut disampaikan Sri Mulyani dan Menpan RB Azwar Anas dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (29/3/2023). 

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyampaikan bahwa untuk pencairan gaji ke-13 akan mulai pada pertengahan tahun atau Juni 2023. 

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana gaji-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” imbuhnya. 

Melihat dari sisi komponen yang sama dengan tunjangan hari raya (THR) 2023, artinya gaji ke-13 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya, 

"Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu. 

Sementara bagi ASN daerah di instansi Pemda, THR terdiri dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi asn daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Pada dasarnya, gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023  sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik dan pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyelesaikan penyusunan Perkada tentang pembayaran gaji ke-13 pada minggu ini. 

Adapun, kebijakan pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bantuan pendidikan, mengingat masa tahun ajaran baru akan mulai pada pertengahan tahun mendatang. 

“Pengaturan THR dalam PP No. 15/2023 juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13 terutama pada saat ajaran baru yaitu mebantu untuk belanja pendidikan putra putri keluarga ASN,”  tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper