Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Siapkan Rp38,9 T untuk THR PNS dan Pensiunan pada 2023

Menkeu Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk bayat THR PNS dan pensiunan pada tahun ini.
Menkeu Sri Mulyani. Dok. Humas Setkab/Rahmat.
Menkeu Sri Mulyani. Dok. Humas Setkab/Rahmat.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan telah menyiapkan anggaran senilai Rp38,9 triliun dari untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan. 

Kebijakan anggaran untuk pemberian THR telah diatur dalam Anggaran Pendatapan dan Belanjan Negara (APBN) 2023, baik melalui pos anggaran di kementerian/lembaga, dana alokasi umum atau DAU, serta dari bendahara umum. 

“Dalam anggaran K/L telah dialokasikan Rp11,7 trilliun untuk pembayaran THR ini bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara,” ungkapnya dalam Press Statement THR dan Gaji ke-13 bersama Menteri PANRB Azwar Anas yang disiarkan YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, Bendahara Negara tersebut telah menyiapkan Rp11,7 triliun untuk ASN di pemerintahan pusat sejumlah 1,8 juta orang.

Sementara untuk 3,7 juta ASN daerah dan PPPK akan mendapatkan THR dari pos dana alokasi umum atau DAU sejumlah Rp17,4 triliun. 

Sri Mulyani juga mengimau para pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat menambahkan dari masing-masing APBD 2023 sesuai dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. 

Adapun, untuk pembayaran THR bagi 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun, Bendahara Negara tersebut menyiapkan anggaran sebesar Rp9,8 triliun dari pos bendahara umum. 

Dengan demikian, total anggaran untuk pembayaran THR pada tahun ini mencapai Rp38,9 triliun yang akan dibayarkan mulai H-10 Idulfitri. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani.

Melihat dari sisi komponen, THR 2023  akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji/pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/ tunjangan umum lainnya, 

"Seperti 2022, maka THR thaun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Menkeu. 

Sementara bagi ASN daerah di instansi Pemda, THR teridir dari gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi asn daerah bagi instansi pemda, dengan tetap memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan aturan undang-undang.

Perbedaan pemberian THR tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemerintah akan memberikan THR kepada guru dan dosen yang tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. 

Pemerintah akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper