Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler Hari Ini: Besaran Pesangon PHK dan Pensiun UU Cipta Kerja, Nama dan Direksi Baru MIND ID

Besaran pesangon karyawan PHK dan pensiun dalam UU Cipta kerja menjadi topik terpopuler di Kanal Ekonomi Bisnis.com.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.

Bisnis.com, JAKARTA - Perhatian pembaca Kanal Ekonomi Bisnis.com tertuju pada pengesahan UU Cipta Kerja pada Selasa (21/3/2023).

Pembaca pun ingin mengetahui besaran pesangon karyawan PHK dan pensiun berdasarkan UU Cipta Kerja sehingga menjadi berita terpopuler.

Topik lain yang menarik mengenai pemisahan MIND ID dari Inalum. Usai resmi split off, MIND ID pun memiliki nama dan direksi baru.

Berikut daftar selengkapnya 5 berita terpopuler di Kanal Ekonomi Bisnis.com:

1. Ini Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun 2023 Usai DPR Sahkan UU Cipta Kerja

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU) pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).

Dalam Perppu yang kini menjadi UU Cipta Kerja teranyar itu menyebutkan bahwa pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1).

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.

2. Resmi Split Off dari Inalum, MIND ID Punya Nama dan Direksi Baru

Holding Industri Pertambangan atau MIND ID resmi memiliki nama usaha bernama PT Mineral Industri Indonesia (Persero) usai melakukan pemisahaan (split-off) dari PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

Sejak 2017, Inalum melakukan dua fungsi korporasi, yakni sebagai holding dan operasional peleburan aluminium. Dengan transformasi ini, MIND ID akan lebih fokus pada strategic holding company, sementara Inalum akan fokus pada pengembangan hilirisasi aluminium nasional.

Penandatanganan dokumen transformasi MIND ID - Inalum dilakukan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) di Jakarta Selasa (21/3/2023).

3. Kurangi Promo, Gojek Ngaku Tak Takut Kehilangan Konsumen

Gojek, aplikasi ride hailing atau ojek online milik PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengatakan rela kehilangan jumlah konsumen.

Head of Regions and External Affairs Gede Manggala menjelaskan saat ini pihaknya sudah mulai mengurangi promo. Meskipun begitu perushaaan bernuansa hijau ini optimis memiliki basis konsumen yang loyal.

"Ada konsumen yang loyal, mau ada promo maupun tidak akan tetap setia. Hal ini inilah yang akan kami jaga. Loyality konsumen ini," ujar pria yang akrab dipangil Bli Gede padat kunjungan media di kantor Bisnis Indonesia, Selasa (21/3/2023).

4. Ada Krisis Perbankan, Elon Musk Sarankan The Fed Pangkas Suku Bunga 50 Bps

CEO Tesla Inc Elon Musk memberikan saran kepada Federal Reserve memangkas suku bunga acuan dalam pertemuan FOMC yang berakhir Rabu (22/3/2023) mendatang.

Komentar tersebut diungkapkan melalui akun Twitter-nya yang menanggapi pernyataan dari pendiri Pershing Square Bill Ackman. “The Fed perlu menurunkan suku bunga setidaknya 50 basis poin pada hari Rabu,” tulis Elon Musk (@elonmusk).

5. Stop Impor Ilegal Pakaian Bekas, Pemerintah Bakal Gusur Pedagang Pasar Senen?

Pemerintah berencana untuk menghentikan perdagangan pakaian bekas impor ilegal. Lantas bagaimana nasib para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal seperti di Pasar Senen, Jakarta Pusat?

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan agar tidak menjadikan para pedagang sebagai tameng untuk menutupi penyelundupan pakaian bekas impor.

“Jangan pakai tameng pedagang kecil itu untuk menutupi penyelundupan ini. Jangan,” tegasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper