Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ciptaker Disahkan Jadi UU, Buruh Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mogok nasional dan melakukan judicial review imbas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dijadikan undang-undang.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Unjuk rasa yang diikuti serikat buruh, mahasiswa, dan petani itu menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh akan mogok nasional dan melakukan judicial review imbas Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) dijadikan omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Selasa (21/3/2023). Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ada sembilan catatan mengapa pihaknya menolak UU itu.

Pertama, tentang upah minimum yang kembali pada konsep upah murah.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, karena tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Adapun pembatasannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing.

Ketiga, tentang kontrak yang berulang-ulang, bahkan bisa 100 kali kontrak.

“Itu yang dimaksud kontrak seumur hidup, karena dikontrak berulangkali, meskipun ada pembatasan 5 tahun,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (22/3/2023).

Keempat, pesangon yang murah. Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang bisa mendapatkan 0,5 kali.

Kelima, tentang PHK yang dipermudah.

“Easy hiring easy firing yang dikumandangkan oleh Menko Perekonomian ditolak oleh Partai Buruh dan organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja,” lanjut Said.

Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel.

Ketujuh, pengaturan cuti. Hal ini menindaklanjuti tidak adana kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

Kedelapan, adalah tenaga kerja asing, di mana dalam Perpu yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan.

Kesembilan, hilangnya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang sebelumnya, pada Omnibus Law Cipta Kerja dihapus.

Petani dan Buruh

Untuk petani, Partai Buruh menyoroti soal bank tanah. Pemerintah bisa mengakui tanah yang sudah digarap oleh rakyat berpuluh bahkan beratus tahun turun temurun, kemudian korporasi akan mengambil tanah tersebut di bank tanah.

Menurut dia, hal lain juga yang disorot di dalam isu pertanian adalah penghapusan larangan impor beras, daging, garam, dan impor lainnya ketika massa panen raya.

Aturan itu dihapus dari UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani. Ditambah lagi sanksi bagi yang tetap mengimpor pada masa panen raya juga dihapus.

"Jadi tidak ada lagi perlindungan untuk petani. Dan ini sudah terbukti sekarang, impor beras 200-500 ribu ton digarap di massa panen raya. Kalau mengikuti UU Nomor 12 Tahun 2013 itu tidak boleh, penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar kalau melakukan impor di massa panen raya, di omnibus law ini dihapus," ujar Said Iqbal.

Dia menjelaskan, rencananya, mogok nasional akan dilakukan antara bukan Juli-Agustus, karena menghormati bulan Ramadan dan Idulfitri. Sambil menyiapkan mogok nasional itulah, pihaknya akan memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, langkah yang akan diambil adalah kampanye melawan Omnibus Law Cipta Kerja, secara nasional dan internasional.

Untuk internasional, Said Iqbal mengaku sudah bertemu dengan Direktur Jenderal ILO.

“Saya sudah bertemu dengan Direktur Jenderal ILO dan kemudian dilanjutkan dengan Direktur ILO Asia Pasifik melaporkan penolakan Omnibus Law Cipta Kerja," ucap Said Iqbal.

Said juga mengaku telah bertemu dengan konfederasi serikat buruh sedunia (ITUC). Dia menyebut kasus ini menjadi sorotan ITUC dan tengah menyiapkan langkah untuk menentang regulasi itu.

Kampanye nasional juga akan dilakukan. Salah satunya, Partai Buruh menolak omnibus law Cipta Kerja dengan melakukan longmarch jalan kaki Bandung – Jakarta pada pertengahan April 2023.

Di sepanjang jalan yang dilalui, buruh akan menggalang sejuta petisi dukungan agar omnibus law dibatalkan.

Pihaknya juga akan membentangkan kain putih sepanjang 1 kilometer untuk penandatanganan tolak omnibus law. Pembentangan kain putih ini akan dilakukan di berbagai kawasan industri di seluruh Indonesia.

“Nantinya kain putih dari seluruh provinsi yang sudah ditandatangani akan dibentangkan mengelilingi Istana untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa rakyat menghendaki Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan,” tegasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper