Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link dan Cara Isi SPT Tahunan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengisian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2022 masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan atau SPT sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Pengisian SPT dapat dilakukan melalui gawai masing-masing dengan mudah.

Pengisian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2022 masih dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal itu, pengisian dapat tetap dilakukan tetapi wajib pajak berisiko terkena denda.

Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan dapat dilakukan secara daring (online), di antaranya melalui fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Link atau tautan untuk mengisi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah https://djponline.pajak.go.id.

Ketika membuka tautan tersebut, wajib pajak akan memperoleh notifikasi untuk memadankan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pemadanan dapat dilakukan dengan mudah, juga dapat dilakukan sebelum pengisian SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat langsung masuk (login) ke akun DJP Online untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan. Namun, apabila belum memiliki akun tersebut, wajib pajak bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NPWP dan kode electronic filing identification number (EFIN).

Setelah berhasil login, pilih menu lapor dan klik menu Buat SPT. Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.

Berikut cara lapor SPT Tahunan online:
Login di situs https://djponline.pajak.go.id/
• Klik e-Filing
• Klik buat SPT
• Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
• Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, dan lainnya
• Setelah selesai, klik kirim SPT
• Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper