Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Isi SPT Tahunan Bila Lupa EFIN

Wajib pajak dapat memperoleh kembali EFIN dengan mudah dengan menyertakan sejumlah data dan dokumen.
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat seringkali mengalami lupa EFIN atau electronic filing identification number, data penting untuk pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Wajib pajak dapat memperoleh kembali EFIN dengan mudah.

Pengisian SPT Tahunan menjadi tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Setelah masyarakat membayar pajak sendiri atau telah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak harus melaporkannya melalui SPT Tahunan.

Pelaporan kondisi harta dan pembayaran pajak dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan kesesuaian kondisi dengan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa saja kelebihan atau kurang bayar pajak, yang akan diketahui setelah pengisian SPT.

Wajib pajak kerap lupa nomor atau kode EFIN, yang menjadi data penting dalam proses administrasi perpajakan. Cara mengecek atau memperoleh kembali nomor atau kode EFIN cukup mudah, permohonannya dapat dilakukan di mana saja.

Wajib pajak dapat mengirimkan email atau pesan melalui Whatsapp kepada kantor pajak tempat NPWP miliknya terdaftar, alamat email atau nomor Whatsapp dapat diperiksa di media sosial kantor terkait. Permohonan ini perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen.

Data atau dokumen untuk mendapatkan kembali nomor EFIN

Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nama
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Alamat email yang aktif
  6. Nomor telepon yang aktif

Wajib Pajak Badan

  1. NPWP Badan
  2. Nama badan
  3. Alamat email yang aktif
  4. Nomor telepon yang aktif
  5. NPWP penanggung jawab
  6. Nama penanggung jawab
  7. NIK penanggung jawab
  8. Nomor hp yang mengajukan

Pengisian SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari setiap memasuki tahun pajak baru. Misalnya, sejak 1 Januari 2023, wajib pajak dapat mengisi SPT atas tahun pajak 2022 atau tahun sebelumnya.

Masih ada waktu 1 bulan untuk mengisi SPT tahun pajak 2022. Wajib pajak dapat melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan dalam masa waktu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper