Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat seringkali mengalami lupa EFIN atau electronic filing identification number, data penting untuk pengisian surat pemberitahuan tahunan atau SPT. Wajib pajak dapat memperoleh kembali EFIN dengan mudah.
Pengisian SPT Tahunan menjadi tahapan penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Setelah masyarakat membayar pajak sendiri atau telah menerima bukti potong pajak dari pemberi kerja, wajib pajak harus melaporkannya melalui SPT Tahunan.
Pelaporan kondisi harta dan pembayaran pajak dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan kesesuaian kondisi dengan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa saja kelebihan atau kurang bayar pajak, yang akan diketahui setelah pengisian SPT.
Wajib pajak kerap lupa nomor atau kode EFIN, yang menjadi data penting dalam proses administrasi perpajakan. Cara mengecek atau memperoleh kembali nomor atau kode EFIN cukup mudah, permohonannya dapat dilakukan di mana saja.
Wajib pajak dapat mengirimkan email atau pesan melalui Whatsapp kepada kantor pajak tempat NPWP miliknya terdaftar, alamat email atau nomor Whatsapp dapat diperiksa di media sosial kantor terkait. Permohonan ini perlu dilengkapi dengan sejumlah data atau dokumen.
Data atau dokumen untuk mendapatkan kembali nomor EFIN
Wajib Pajak Orang Pribadi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nama
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
Wajib Pajak Badan
- NPWP Badan
- Nama badan
- Alamat email yang aktif
- Nomor telepon yang aktif
- NPWP penanggung jawab
- Nama penanggung jawab
- NIK penanggung jawab
- Nomor hp yang mengajukan
Pengisian SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari setiap memasuki tahun pajak baru. Misalnya, sejak 1 Januari 2023, wajib pajak dapat mengisi SPT atas tahun pajak 2022 atau tahun sebelumnya.
Baca Juga
Masih ada waktu 1 bulan untuk mengisi SPT tahun pajak 2022. Wajib pajak dapat melengkapi persyaratan dan berkas yang diperlukan dalam masa waktu tersebut.